Kejagung Beri Lampu Hijau KPK Lakukan Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Bisnis.com,15 Nov 2020, 15:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung membantah telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervisi dan mengembangkan berkas perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Soegiharto Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya sudah membuka jalan seluas-luasnya untuk KPK dalam rangka melakukan supervisi terkait dengan kasus Djoko Soegiharto Tjandra.

 Bahkan, kata Febrie, pihaknya juga sejak lama menunggu KPK melakukan supervisi agar kasus tersebut ditangani bersama sehingga bisa cepat tuntas.

"Sudah disiapkan kok, kalau mau diambil berkas perkaranya ya, silahkan," tuturnya, Minggu (15/11/2020).

Dia mengaku bahwa pihaknya juga tidak pernah mengalami kendala apapun, jika KPK berencana melakukan supervisi.

Berkaitan dengan itu, Febrie juga membantah semua pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pololango yang menyebut bahwa dirinya sudah sebanyak dua kali meminta salinan berkas perkara Djoko Tjandra, tetapi tidak direspons pihak Kejagung.

"Tidak ada kendala apapun, silahkan saja diambil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini