Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat alokasi pajak rokok untuk program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN pada 2019, meskipun dalam laporan keuangannya terdapat tanda strip di akun Pendapatan Pajak Rokok.
Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib mengalokasikan pajak rokok untuk program JKN, yakni sebanyak 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak tersebut. Artinya, sejak berlakunya aturan tersebut, setiap tahun BPJS Kesehatan harus memperoleh pendapatan dari pajak rokok.
Pada 2018, pemerintah memproyeksikan pajak rokok sebesar Rp15,3 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,65 triliun, dengan perhitungan 75 persen dari jumlah tersebut artinya terdapat Rp5,73 triliun yang seharusnya masuk ke kantong JKN. Namun, berdasarkan laporan keuangan 2018 BPJS Kesehatan, pendapatan pajak rokok tercatat hanya senilai Rp682,38 miliar.
Pada 2019, pemerintah memperkirakan pendapatan pajak rokok pada 2019 senilai Rp15,56 triliun dan 50 persen di antaranya sebesar Rp7,78 triliun, artinya alokasi untuk JKN merupakan 75 persen dari jumlah tersebut atau Rp5,83 triliun. Namun, terdapat tanda strip dalam akun Pendapatan Pajak Rokok, yang tertulis di bagian Laporan Aktivitas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa adanya tanda strip bukan berarti tidak terdapat alokasi pajak rokok pada 2019 untuk program JKN. Menurutnya, hingga penyampaian laporan keuangan proses rekonsiliasi dari alokasi pajak itu belum rampung, sehingga dananya tidak dicatat di akunPendapatan Pajak Rokok.
"Saat itu belum rekonsiliasi, [pendapatan pajak rokok] dicatat di akun liabilitas lain," ujar Iqbal dalam wawancara khusus bersama Bisnis, Kamis (14/11/2020).
Dalam laporan keuangan 2019 BPJS Kesehatan, akun Liabilitas Lain mencatatkan jumlah Rp1,28 triliun, meningkat pesat hingga 229,1 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan dengan 2018 senilai Rp389,03 miliar. Meskipun begitu, jumlah pada 2019 itu bukan merupakan pendapatan dari pajak rokok seluruhnya.
"Tidak semua [pendapatan dari pajak rokok], bercampur dengan [liabilitas yang lain], nilainya perlu dipastikan lagi," ujar Iqbal.
Catatan pendapatan pajak rokok pada 2019 itu belum mendekati jumlah yang sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp5,83 triliun. Namun, jika pendapatan itu merupakan selisih antara nilai liabilitas lain 2019 dan 2018 yang sekitar Rp891,29 miliar, jumlahnya sudah berada di atas pendapatan pajak rokok 2018.
Belum diketahui berapa proyeksi realisasi pendapatan JKN dari pajak rokok pada tahun ini, meskipun pajak itu diperkirakan akan mencapai Rp16,96 triliun.
Adapun, Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 59/PK/2020 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2021, pemerintah memperkirakan penerimaan pajak rokok tahun depan sebesar Rp17,03 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel