Perombakan Komite Covid-19, Airlangga Hartarto Ambil Alih Peran Erick Thohir?

Bisnis.com,15 Nov 2020, 14:27 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengambil alih kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir dalam mengoordinasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pengambilalihan kewenangan dari Erick ke Airlangga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.108/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu.

Presiden dalam pertimbangan beleid menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam Pepres terkait Komite Penanganan Covid-19 dan PEN ditujukan untuk mengoptimalkan peran komite yang sudah berjalan sejak Juli 2020 lalu.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perubahan Perpres Nomor 82/2020," demikian bunyi pertimbangan perpres yang dikutip Bisnis, Minggu (15/11/2020).

Adapun, peralihan kewenganan Erick Thohir ke Airlangga Hartarto ini tampak dalam penjelasan pasal 4 Perpres revisi.

Pasal itu menegaskan bahwa tugas Ketua Komite adalah mengoordinasikan pelaksanaan tugas komite dan menetapkan kebijakan yang terkait penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Tugas tersebut, jika dalam beleid yang lama, merupakan kewenangan Menteri BUMN Erick Thohir. Erick sendiri dalam stuktur Komite Covid yang baru bertugas sebagai Wakil Ketua IV dan Ketua Tim Pelaksana, yang tugasnya membantu Ketua Komite dalam mengorganisasi dan mengintegrasikan pelaksanaan Komite Covid -19. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini