Jokowi Pertegas Penyerahan Mandat Pengecualian Tata Niaga Impor ke Satgas Covid-19

Bisnis.com,15 Nov 2020, 14:13 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Senin (12/10/2020) - Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - Selain merevisi kewenangan koordinasi, Presiden Joko Widodo juga mempertegas kewenangan pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor barang penanganan Covid-19 kepada Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Penegasan ini dilakukan dengan penambahan Pasal 17A dalam Peraturan Presiden No.108/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Presiden dalam penjelasan pasal tersebut memaparkan bahwa perubahan kewenangan pemberian pengecualian tata niaga impor dilakukan untuk mempercepat proses importasi barang penanganan Covid-19.

"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor yang dapat disampaikan secara daring," demikian bunyi Pasal 17A ayat 2 Perpres No.108/2020 sebagaimana dikutip Bisnis, Minggu (15/5/2020).

Adapun, penyerahan tata niaga importasi barang penanganan Covid-19 dari Kementerian Perdagangan ke Satgas Penanganan Covid-19 sebenarnya bukan barang baru.

Sebelum Perpres ini berlaku, pada Maret 2020 lalu presiden sebenarnya telah menyerahkan mandat tersebut ke Satgas Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Percepatan Penangajan Covid-19, hanya saja landasan hukum yang dikeluarkan waktu itu masih melalui Keppres No.9/2020.

Sejak kewenangan tersebut diberikan, importasi barang penanganan Covid -19 terus membanjir ke Indonesia.

Data Indonesia National Single Window (INSW) menunjukkan sampai 8 September 2020 nilai devisa impor penanganan Covid-19 sampai 8 September 2020 mencapai US$532,94 juta atau Rp7,9 triliun (kurs Rp14.881/dolar AS).

Dari jumlah tersebut total, importir mendapatkan pembebasan bea masuk senilai Rp691,7 miliar dan pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) senilai Rp1,16 triliun.

Sebagian besar alat penanganan Covid-19 yang diimpor importir asal Indonesia adalah test kit. Total devisa impor alat tes atau test kit impor yang masuk senilai US$236,3 juta atau Rp3,15 triliun atau 44,6% dari nilai devisa impor. Importasi test ini terdiri dari PCR test US$123,3 juta dan rapid test senilai US$112,9 juta.

Menariknya, 79,57% dari US$532,92 juta alat penanganan Covid-19 dikuasai oleh swasta (70,04%) dan yayasan non-pemerintah (9,53%). Sedangkan, pemerintah hanya menguasai 20,43% importasi alat penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini