Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ikut menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja terdampak Covid-19 dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan.
Selama Agustus sampai Oktober 2020 lalu Bank Mandiri telah menyalurkan BSU gelombang pertama ke 5,09 juta rekening pekerja dengan nilai penyaluran sebesar Rp6,12 triliun.
Sementara itu, dalam penyaluran BSU gelombang kedua yang dimulai per tanggal 11 November 2020 dan masih berlangsung saat ini, Bank Mandiri telah menyalurkan bantuan kepada 1,35 juta rekening pekerja senilai Rp1,62 triliun.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan penyaluran inu merupakan komitmen perseroan dalam mendukung program pemerintah untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam penyalurannya, kami mengacu pada ketentuan yang tercantum pada Permenaker 14/2020, yaitu sebesar Rp1,2 juta per pekerja tiap gelombang dan penyalurannya berdasarkan basis data penerima dari Kemenaker," katanya Sabtu (14/11/2020).
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.
Setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel