Kasus Raibnya Uang di Maybank, Kapolri, Sri Mulyani hingga Jokowi Dilibatkan

Bisnis.com,15 Nov 2020, 12:13 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Hotman Paris menumpang pesawat pribadi ke Singapura/Instagram @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus hilangnya dana nasabah di PT Bank Maybank Tbk. senilai puluhan miliar hingga kini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, DPR, dan OJK.

Teranyar, Kuasa Hukum Bank Maybank Hotman Paris Hutapea juga meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo. Meski jumlah tabungan yang bermasalah tidak sebesar kasus-kasus lembaga keuangan lain yang bernilai jumbo, menurut Hotman, Jokowi, penegak hukum dan otoritas terkait perlu memberikan perhatian.

Dia meminta kepolisian, secara khusus kepada Kapolri Idham Azis agar mengawasi penyidikan kasus itu sehingga semua penerima dana dapat diproses secara hukum. Kepada Jokowi, Hotman mengingatkan agar pemerintah melindungi penanaman modal asing yang cukup besar di Indonesia, seperti halnya Maybank. Perlindungan itu dapat diberikan dengan penegakan hukum yang baik.

"Bapak Jokowi, Maybank Rp175 triliun asetnya di Indonesia, penanaman modal asing yang sangat besar, perlu dilindungi. Maybank bersedia membayar. Salam Hotman Paris," ujar Hotman dalam akun instagramnya @hotmanparisofficial.

Dalam video tersebut, Hotman juga menyampaikan perkembangan kasus raibnya dana nasabah Maybank. Dia menyatakan dirinya telah memberikan saran kepada perseroan untuk membayar ganti rugi atas dana nasabahnya, Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp22 miliar.

Sebelumnya, dalam acara di salah satu stasiun televisi swasta yang ditayangkan Kamis (12/11/2020), Hotman mengatakan dia telah meminta Maybank membayar ganti rugi terlepas banyaknya kejanggalan yang ditemukan dalam kasus ini. Hal ini sebagai itikad baik perusahaan di mana bergerak di sektor perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan.

"Saya sudah bilang ke Maybank, bayarkan saja, ini uang kecil sedangkan aset Maybank Rp175 triliun," katanya.

Menurutnya, Maybank mau mengganti dana yang raib senilai Rp22 miliar milik Winda, tapi dengan win-win solution. Dia pun mengajak Winda dan ayahnya, Herman Lunardi untuk bertemu di Kopi Johny untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya.

Namun, menurut Hotman, pihak Winda tak kunjung memberikan tanggapan dan belum menghubungi dirinya selaku kuasa hukum Maybank. Bahkan, komunikasi via pengacara Winda juga masih tak kunjung dapat respon.

"Maybank mau membayar khususnya kepada... transfer-transfer yang tidak jelas, tapi anehnya sampai hari ini pihak Winda tidak menghubungi Hotman. Bahkan asisten Hotman telah berbicara dengan pengacaranya tapi tidak ada kabar," ujarnya.

Terpisah, OJK menyatakan akan memediasi permasalahan tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai dana nasabah Maybank yang raib masih bisa dikembalikan, apabila terbukti tidak bersalah. 

Hanya saja, Wimboh mengaku akan sangat berhati-hati memberikan statement mengenai kasus ini. Apalagi, saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara hukum. Menurutnya, dengan pelaporan yang sudah dilakukan Maybank dan nasabah, penanganan kasus ini akan dilakukan secara objektif dan transparan. 

"Mengenai Maybank, pasti ada sesuatu cuma lagi ditangani hukum. Kami lihat dan sudah masuk ranah hukum, mohon tunggu tidak enak dahului berita hukum," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S Hiariej menyarankan agar Maybank segera merealisasikan pembayaran Rp22 miliar kepada nasabah. Pasalnya, industri perbankan merupakan bisnis kepercayaan.

Namun, proses hukum tetap berjalan dan tidak dihentikan. "Kepala cabang diproses hukum pidana, kalau nanti terbukti ada kongkalikong kepala cabang dan ayah Winda bisa dipertanggungjawabkan secara pidana," jelasnya.

Seperti diketahui, Winda Lunardi mengaku tabungan yang totalnya lebih dari Rp22 miliar lenyap di Bank Maybank. Awal mulanya dia membuka rekening di Maybank Indonesia pada 2014 lalu sebagai tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diotak-atik. Akan tetapi, saat dicek belum lama ini, hampir seluruh saldonya raib. 

Dia memastikan segala transaksi ataupun aktivitas yang terjadi dalam rekening itu, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuannya. Kalaupun memang ditemukan ada transaksi, menurut Winda, hal itu merupakan penyalahgunaan pihak lain yang tidak dia ketahui. Winda lewat kuasa hukumnya juga menyurati dan meminta bantuan kepada OJK, Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebaliknya, Bank Maybank yang diwakili Hotman Paris mengatakan pihaknya mengendus banyak kejanggalan dalam tuntutan korban kepada perseroan.

Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.

Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.

Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

Terkait kejanggalan tersebut, Winda merespons bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya transaksi. "Dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kami semua tidak tahu. Saya itu hanya nasabah biasa yang memang menabung," kata Winda dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Kompas TV, Senin (9/11/2020).

"Papa saya selama ini usaha halal, selalu menaati hukum. Saya jamin tidak ada mungkin kerja sama papa saya dengan tersangka," lanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini