Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tumbuh melambat pada kuartal III/2020.
Posisi ULN Indonesia pada akhir kuartal III/2020 tercatat sebesar US$408,5 miliar.
ULN ini terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$200,2 miliar dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar US$208,4 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, Direktur Eksekutif - Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko pertumbuhan mengungkapkan ULN Indonesia pada akhir kuartal III/2020 tercatat sebesar 3,8 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 5,1 persen (yoy), terutama dipengaruhi oleh transaksi pembayaran ULN swasta.
"ULN Pemerintah tumbuh melambat dibandingkan triwulan sebelumnya," ujar Onny, dalam pernyataan resminya, Senin (16/11/2020).
Pada akhir kuartal III/2020, ULN Pemerintah tercatat sebesar US$197,4 miliar atau tumbuh 1,6 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 2,1 persen (yoy).
Perlambatan pertumbuhan ini sejalan dengan penyesuaian portofolio di pasar SBN Indonesia oleh investor asing akibat masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.
Namun demikian, perlambatan ULN tersebut tertahan oleh penerbitan Samurai Bond di pasar keuangan Jepang dan penarikan sebagian komitmen pinjaman dari lembaga multilateral pada kuartal III/2020 yang merupakan bagian dari strategi Pemerintah dalam menjaga portofolio pembiayaan untuk menangani pandemi Covid-19 dan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
ULN Pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas yang diantaranya mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,7 persen) dari total ULN Pemerintah), sektor konstruksi (16,6 persen), sektor jasa pendidikan (16,5 persen), sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,8 persen), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (11,5 persen).
ULN swasta juga tumbuh lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya. Pertumbuhan ULN swasta pada akhir kuartal III/2020 tercatat 6,0 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 8,4 persen (yoy).
Perkembangan ini didorong oleh melambatnya pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan (PBLK) serta berlanjutnya kontraksi ULN lembaga keuangan (LK). Pada akhir kuartal III/2020, pertumbuhan ULN PBLK tercatat 8,1 persen (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 11,6 persen (yoy).
Sementara itu, ULN LK mencatat kontraksi yang berkurang menjadi sebesar 1,0 persen (yoy) dari kontraksi pada triwulan sebelumnya yang tercatat 1,8 persen (yoy).
Berdasarkan sektornya, ULN terbesar dengan pangsa mencapai 77,4 persen dari total ULN swasta bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin (LGA), sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor industri pengolahan.
Onny menegaskan struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
"Rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto [PDB] pada akhir kuartal III/2020 sebesar 38,1 persen, sedikit meningkat dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,4 persen," kata Onny.
Sementara itu, dia menambahkan struktur ULN Indonesia yang tetap sehat tercermin dari besarnya pangsa ULN berjangka panjang yang mencapai 89,1 persen dari total ULN.
Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, BI dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.
Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.
Data lengkap mengenai ULN Indonesia terkini dan metadatanya dapat dilihat pada publikasi Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) edisi November 2020 pada situs web Bank Indonesia. Publikasi ini juga dapat diakses melalui situs web Kementerian Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel