Sindir FPI, Mahfud MD: Perjuangan Lawan Corona 8 Bulan Bisa Buyar!

Bisnis.com,16 Nov 2020, 13:49 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepala daerah tidak menimbulkan kepanikan terkait penanggulangan virus Corona/Bisnis-Nindya Aldila

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan selama sepekan terakhir ini membuyarkan perjuangan selama 8 bulan dalam melawan pandemi Covid-19.

Diketahui, belakangan terjadi sejumlah pelanggaran protokol kesehatan selama sepekan terakhir, diantaranya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Pelanggaran secara nyata dengan berkumpulanya ribuan orang sepekan terakhir ini bisa membuyarkan upaya delapan bulan terakhir," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan bahwa pemerintah mendengar dan mendapat keluhan dan masukan dari berbagai kalangan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan selama sepekan terakhir.

"Seperti dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, dari purnawirawan TNI Polri, dari dokter, relawan, serta kelompok masyarakat sipil yang bergelut dengan perjuangan kemanusiaan dalam menghadapi Covid-19 atas praktik pelanggaran protokol kesehatan termasuk perusakan fasilitas umum, mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali," ujarnya.

Pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan beberapa waktu lalu.

"Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid di Petamburan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini