PKB Masih Kaji RUU Larangan Minuman Beralkohol

Bisnis.com,16 Nov 2020, 16:46 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan mengatakan pihaknya masih memerlukan kajian secara komprehensif terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol atau Minol.

Menurut Daniel perlu kajian dari semua aspek agar sebuah RUU dapat diimplementasikan dengan baik ketika akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

"Penting untuk dilakukan kajian secara komprehensif RUU Larangan Minuman Beralkohol ini agar isinya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," kata Daniel.

Dia mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol berkaitan dengan berbagai macam tradisi yang ada di Indonesia.

Daniel menyebut keterkaitan minuman beralkohol dengan tradisi juga harus dilihat secara mendalam.

"RUU ini akan bersinggungan dengan berbagai macam tradisi yang ada pada masyarakat, perlu juga kita lihat itu semua secara utuh," kata Daniel, Senin (16/11/2020).

Dia menuturkan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu dilihat dari semua aspek. Daniel menyebutkan bahwa PKB akan mengkaji terlebih dulu urgensi RUU tersebut dan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum masyarakat.

"PKB akan melihat aturan terkait larangan minuman beralkohol yang sudah ada, kendala dalam penerapannya, hingga relevansinya saat ini," kata Daniel.

RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh 21 anggota DPR. Mereka terdiri atas 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari PKS, dan satu orang dari Fraksi Gerindra.

Saat ini, RUU tersebut tengah diharmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini