Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Rencana kebijakan itu pun menuai tanggapan pro dan kontra di masyarakat, tak terkecuali bagi para emiten bir dan minuman beralkohol lain.
Beleid tersebut memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis seperti minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan itu juga berlaku untuk menuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.
Nantinya, minuman tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjaran tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.