Konten Premium

Terancam RUU Minuman Beralkohol, MLBI dan DLTA Masih Bisa Berkelit?

Bisnis.com,16 Nov 2020, 06:29 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Karyawati menata produk minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (27/7). - Jibi/Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Rencana kebijakan itu pun menuai tanggapan pro dan kontra di masyarakat, tak terkecuali bagi para emiten bir dan minuman beralkohol lain.

Beleid tersebut memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis seperti minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan itu juga berlaku untuk menuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan.

Nantinya, minuman tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan. Pihak yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi hukum pidana berupa penjaran tiga bulan sampai 10 tahun dan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini