OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Kresna Life

Bisnis.com,16 Nov 2020, 09:27 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life setelah berlaku selama tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin melalui pengumuman resmi bernomor PENG-27/NB.2/2020. Informasi tersebut dipublikasikan oleh otoritas di laman resminya pada Jumat (13/11/2020).

Menurut Ihsanuddin, sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Kresna Life telah dicabut oleh otoritas sejak Rabu (4/11/2020) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020. Sebelumnya, perseroan mendapatkan sanksi pada Senin (3/8/2020) yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya kegiatan penutupan pertanggungan baru.

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman tersebut.

Dia menjabarkan bahwa berakhirnya sanksi pembatasan kegiatan usaha membuat perseroan dapat kembali melakukan kegiatan penutupan baru untuk seluruh lini usaha. Otoritas pun mengimbau agar Kresna Life senantiasa mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Februari 2020, OJK telah melakukan pemeriksaan kondisi perseroan untuk periode 2019. Dalam pemeriksaan tersebut otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life, khususnya pada produk Kresna Link Investa (K-LITA).

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan Kresna Life untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. Produk K-LITA pun dihentikan penjualannya sejak Februari 2020 untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim polis jatuh tempo.

Selain itu, otoritas pun memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali dalam mengatasi permasalahan, dan rencana pembayaran klaim secara detail.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini