Lepas dari Sanksi OJK, Begini Langkah Kresna Life Bayar Klaim Nasabah

Bisnis.com,16 Nov 2020, 15:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyampaikan pembayaran klaim secara bertahap dengan penyelesaian pertama per polis senilai Rp50 juta. Jangka waktu penyelesaian paling lama mencapai 54 bulan bagi polis dengan premi di atas Rp2,5 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Utama Kresna Life kepada para nasabah bertajuk Pemberitahuan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 itu disampaikan pada Senin (7/9/2020).

Dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis, Kurniadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses klaim para pemegang polis PIK dan K-LITA dengan nominal premi Rp50 juta. Setelah itu, pihaknya pun menyampaikan rencana lanjutan penyelesaian klaim kedua polis tersebut.

Pihak Kresna Life membagi tujuh kategori klaim berdasarkan jumlah premi, yakni mulai dari Rp50–100 juta, Rp100–200 juta, Rp500 juta–1 miliar, hingga yang tertinggi di atas Rp2,5 miliar. Setiap kategori memiliki waktu penyelesaian pertama hingga tahapan yang berbeda.

Pembayaran klaim dalam kategori terendah, yakni Rp50–100 juta, penyelesaian pertama dilakukan pada September 2020. Saat penyelesaian pertama itu, pihak Kresna membayar Rp50 juta dan sisanya diangsur dalam jangka waktu tertentu, seperti untuk kategori terendah akan diselesaikan dalam delapan bulan.

Lalu, pembayaran klaim Rp100–200 juta dilakukan penyelesaian pertama pada September 2020 dengan jangka waktu 18 bulan. Diproyeksikan bahwa pada Maret 2021 akan terbayar 20 persen, September 2021 terbayar 30 persen, Maret 2022 terbayar 50 persen, dan seterusnya.

Pembayaran klaim senilai Rp200–300 juta dilakukan penyelesaian pertama pada Oktober 2020 dengan jangka waktu 22 bulan. Diproyeksikan bahwa pada April 2021 akan terbayar 15 persen, Oktober 2021 terbayar 20 persen, April 2022 terbayar 30 persen, Agustus 2022 terbayar 35 persen, dan seterusnya.

Pembayaran klaim senilai Rp300–500 juta dilakukan penyelesaian pertama pada November 2020 dengan jangka waktu 32 bulan. Diproyeksikan bahwa pada Mei 2021 akan terbayar 5 persen, November 2021 terbayar 10 persen, November 2022 terbayar 15 persen, dan seterusnya.

Pembayaran klaim senilai Rp500 juta–1 miliar dilakukan penyelesaian pertama pada Desember 2020 dengan jangka waktu 38 bulan. Diproyeksikan bahwa pada Juni 2021 akan terbayar 5 persen, Juni 2022 terbayar 10 persen, Juni 2023 terbayar 15 persen, dan seterusnya.

Pembayaran klaim senilai Rp1 miliar–2,5 miliar dilakukan penyelesaian pertama pada Januari 2021 dengan jangka waktu 48 bulan. Diproyeksikan bahwa pada Juli 2021 akan terbayar 5 persen, Januari 2023 terbayar 10 persen, Januari 2024 terbayar 15 persen, dan seterusnya.

Terakhir, pembayaran klaim senilai di atas Rp2,5 miliar dilakukan penyelesaian pertama pada Januari 2021 dengan jangka waktu 54 bulan. Diproyeksikan bahwa pada Juli 2021 akan terbayar 5 persen, Januari 2023 terbayar 10 persen, Juli 2024 terbayar 15 persen, dan seterusnya.

"Jadwal rencana penyelesaian ini disusun sebagai bentuk komitmen dan itikad baik Kresna Life dalam rangka penyelesaian atas seluruh polis PIK dan K-LITA. Dengan disampaikannya jadwal ini, maka jadwal rencana penyelesaian yang telah disampaikan pada surat tertanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi," tulis Kurniadi dalam surat tersebut.

Manajemen Kresna berharap agar para pemegang polis dapat memahami situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Menurut Kurniadi, pelaksanaan rencana penyelesaian klaim memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk para pemegang polis.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Kresna Life yang telah berlaku selama tiga bulan. Hal tersebut membuat perseroan kembali dapat melakukan penutupan baru dan beroperasi penuh.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha itu dicabut sejak Rabu (4/11/2020) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020.

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini