Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menilai bahwa proses pembayaran klaim sudah berjalan sesuai rencana, seiring lepasnya sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kondisi keuangan perseroan saat ini masih belum diketahui publik.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi menjelaskan bahwa pada September 2020 manajemen perseroan telah menyampaikan rencana penyelesaian klaim kepada otoritas dan para pemegang polis. Rencana itu disetujui dan sudah mulai dijalankan.
Mulai September 2020, Kresna Life membayar Rp50 juta kepada setiap pemegang polis sebagai penyelesaian pertama. Nantinya, sisa klaim dibayarkan secara bertahap dengan rentang waktu yang mengacu kepada jumlah premi dari pemegang polis.
"Semua rencana berjalan dengan baik. Penyelesaian dengan pemegang polis sudah berjalan dengan normal sesuai rencana penyelesaian," ujar Supriyadi kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).
Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyampaikan surat bertajuk Pemberitahuan Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) yang berisi skema penyelesaian klaim. Surat bernomor 099/KL-DIR/IX/2020 itu disampaikan kepada para nasabah pada Senin (7/9/2020).
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh Bisnis, jangka waktu penyelesaian klaim paling lama mencapai 54 bulan bagi polis dengan premi di atas Rp2,5 miliar. Adapun, polis dengan jumlah premi Rp50–100 juta diselesaikan mulai September 2020 dalam waktu delapan bulan.
Meskipun sudah terdapat rencana pembayaran klaim, Supriyadi tidak dapat menjelaskan bagaimana kondisi keuangan perseroan saat ini. Di situs resminya pun, perseroan mempublikasikan laporan keuangan paling terakhir yakni tahun buku 2018.
"Laporan keuangan dilapor ke OJK. Kalau kondisi keuangan privasi. Laporan yang mempublikasikan OJK," ujar Supriyadi.
OJK menyatakan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Kresna Life yang telah berlaku selama tiga bulan. Hal tersebut membuat perseroan kembali dapat melakukan penutupan baru dan beroperasi penuh.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha itu dicabut sejak Rabu (4/11/2020) melalui surat nomor S-458/NB.2/2020.
"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," tulis Ihsanuddin dalam pengumuman tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel