Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemindahan ibu kota negara di Indonesia telah dilakukan berulang kali. Namun setelah keputusan ibu kota baru ditetapkan krisis ekonomi selalu menjadi penghalang.
Presiden Soekarno meletakkan pancang pertama pengembangan Palangkaraya. Kota baru itu ditetapkan melalui UU darurat No.10/1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah dan Pengubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 (Lembaran-Negara No. 65 Tahun 1956).
Tugu Soekarno hingga masterplan kota ditetapkan Bapak Proklamasi untuk Palangkaraya. Untuk tahap awal kawasan ini terlebih dahulu menjadi ibu kota provinsi karena keterbatasan dana. Selanjutnya seiring waktu berdasarkan rencana kota, kawasan ini akan diubah menjadi ibu kota negara. Namun saat itu, sulitnya medan dan kondisi lingkungan membuat pemindahan ibu kota ditunda hingga akhirnya Soekarno lengser di tengah tekanan ekonomi dan militer.