Langgar Protokol Covid-19, Kafe dan Tempat Biliar di Jaktim Ditutup

Bisnis.com,16 Nov 2020, 11:48 WIB
Penulis: Newswire
Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur sebab beropersional melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan, Minggu (15/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga unit bangunan tempat usaha di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, ditutup petugas, Minggu (15/11/2020) dini hari, sebab ketahuan melanggar protokol kesehatan.

"Yang ditutup dua tempat kafe dan satu tempat main biliar karena mereka buka melebihi batas jam operasional dan ketentuan jaga jarak," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020 seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kenyataannya, tiga tempat usaha tersebut tetap buka melayani konsumen hingga dini hari.

"Kami menemukan lebih dari 50 persen pengunjung di kafe tersebut dan mereka juga abai pada ketentuan jaga jarak," katanya.

Petugas juga menegur pegawai dan pengunjung yang berinteraksi tanpa menggunakan masker.

"Kita tutup tempat usahanya 1x24 jam. Apapun alasannya mereka salah, kalau nanti mereka ulangi lagi, kita kenakan sanksi denda Rp50 juta," ujarnya.

Manajer salah satu kafe yang ditutup petugas, Eko, mengatakan jumlah konsumen yang melebihi kapasitas terjadi, karena pihak manajemen sedang mendatangkan artis penyanyi asal Medan.

"Memang kejadian semalam itu karena kita sedang kedatangan penyanyi legenda dari Medan. Kalau biasanya kita tertib protokol kesehatan," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini