PHRI: RUU Larangan Minuman Beralkohol Perburuk Iklim Usaha

Bisnis.com,17 Nov 2020, 01:16 WIB
Penulis: Gloria Fransisca Katharina Lawi
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B. Sukamdani (kiri) dan Duta Besar Peru Julio Cardenas saat acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Rabu (7/10/2020). Asociacin Peruana de Hoteles, Restaurantes y Afines (AHORA) dengan PHRI untuk saling mempromosikan pariwisata negara masing-masing dan sharing knowledge tentang pengelolaan pariwisata. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat kontraproduktif di masa pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar pada cashflow bisnis pariwisata yang sedang terpuruk.

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani menjelaskan, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari judulnya saja sudah menunjukkan ketidakberpihakan kepada iklim dunia usaha hotel dan restoran utamanya di masa pandemi Covid-19.

Dia memerinci, RUU yang dicetuskan oleh 21 anggota DPR dari tiga fraksi yaitu PPP, PKS, dan Gerindra ini akan sangat memberi dampak pada sentiment kedatangan wisatawan asing.

“Di saat dunia pariwisata sedang terpuruk, kita membutuhkan citra positif. UU ini sudah pending, dan kini banyak dipertanyakan dari sisi law maker, produsen, importir, distributor, konsumen, dan UU ini belum matang,” ujar Hariyadi, Senin (16/11/2020) dalam konferensi pers di Gedung Apindo.

RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah wacana lama yang tidak mencapao kuorum beberapa tahun lalu dan gagal menjadi Undang-Undang. Inisiatif yang lama ini lantas muncul kembali di tengah kondisi yang tidak tepat yakni masa pandemi Covid-19.

Asal tahu saja, RUU ini juga sangat kontraproduktif jika dibandingkan dengan beberapa negara asing yang justru semakin melonggarkan aturan konsumsi minuman beralkohol. Sebut saja di Uni Emirat Arab yang merupakan negara mayoritas Muslim, namun mulai terbuka terhadap industri minuman beralkohol.

Adapun usulan RUU Minuman Beralkohol ini muncul dengan usulan klausul, bahwa beleid ini akan mengatur dan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengonsumsi minuman beralkohol. Tak hanya itu, rancangan beleid juga menyebut pihak yang melanggar dapat terancam hukuman denda hingga penjara apabila RUU ini disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini