Menkes Terawan Jelaskan Soal Distribusi Vaksin Covid-19 ke DPR

Bisnis.com,17 Nov 2020, 12:53 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Menteri Kesehatan Terawan saat konferensi pers/Kemenkes

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan bahwa tahap pelaksanaan distribusi dan imunisasi Covid-19 akan sama dengan imunisasi yang sudah berjalan sebelumnya.

“Untuk tahap pelaksanaan imunisasi Covid-19 selanjutnya akan menggunakan sistem, sarana, ditribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan dimana penyedian vaksin dan logistik imunisasi seperti Auto Disable Syringe [ADA] dan safety box akan dilakukan oleh pusat yang kemudian vaksin akan didistribusikan ke gudang dinkes provinsi,” kata Terawan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menkes RI, Selasa (17/11/2020).

Kemudian, sambungnya, distribusi vaksin dilanjutkan ke dinkes kabupaten/kota hingga ke puskesmas yang disesuaikan dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana rantai dingin (cold chain) penyimpanan di tingkat layanan.

Lebih lanjut, Menkes juga mengizinkan puskesmas untuk menjalin kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya guna meningkatkan jejaring distribusi vaksin.

Sementara itu, ihwal vaksinator atau petugas vaksinasi, Terawan menyebut sekitar 23.145 tenaga kesehatan dari puskesmas sudah siap melayani dengan rasio pelayanan 1:20.

“Perlusasan jejaring dan penambahan sesi pelayanan dapat ditingkatkan dengan rasio pelayanan menjadi 1 banding 40,” imbuhnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan simulasi vaksinasi Covid-19 akan mulai dilaksanakan pada pekan depan.

“Nanti minggu depan, insyaallah kita sudah mulai simulasi,” kata Jokowi dalam wawancara khusus dengan Rosiana Silalahi untuk program di Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan skema pendistribusian vaksin Covid-19 yakni diprioritaskan di antaranya kepada tenaga kesehatan, TNI/Polri, pelayan publik, dan guru.

Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa vaksin yang nantinya akan disuntikkan kepada masyarakat Indonesia harus terdaftar dan dijalankan sesuai standard Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini