Baleg Akan Harmonisasi RUU Pemilu, Ambang Batas Parlemen Belum Jelas

Bisnis.com,17 Nov 2020, 14:13 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi - Suasana Rapat Paripurna, Kamis (6/2/2020)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya memastikan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja untuk melakukan harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Komisi II DPR.

"Benar Panja Baleg akan kita bentuk untuk melakukan harmonisasi [RUU Pemilu]," ujar Willy ketika dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurut Willy hingga kini Baleg masih mendengarkan penjelasan pengusul terkait RUU tentang Pemilihan Umum. Dia menilai tidak mudah untuk menyelesaikan satu usulan karena isu pemilu cukup kompleks.

Dia mencontohkan soal ambang batas bagi partai politik untuk masuk parlemen atau parliamentary threshold. Sejah ini persoalan ambang batas masih dibicarakan.

“Undang-undang Pemilu menetapkan empat persen, sedangkan ada usulan lima hingga tujuh persen,” katanya.

Politisi Partai Nasdem itu mengatakan partainya sendiri akan bertahan di ambang batas tujuh persen.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemilu dia mengusulkan pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif kembali dipisah.

Sementara itu, Anggota Baleg dari Partai Golkar Firman Subagyo mengatakan mengenai usia dan persyaratan petugas TPS dan saksi ada kelemahan pada UU yang lalu, yakni untuk persyaratan usia saksi yang terlampau berat.

Petugas TPS berpendidikan minimal harus SLTA sedangkan yang berpendidikan sampai SLTA itu tidak banyak di daerah. Seandainya ada, banyak yang tidak bersedia, katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar DPR cukup memiliki dua fraksi saja.

Selain itu partai politik tidak lagi dibatasi untuk masuk parlemen melalui ambang batas seperti berlaku selama ini.

Jimly menyatakan kurang setuju bila ide ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan karena hal itu akan mengurangi jumlah partai politik di DPR.

Padahal, ujarnya, seharusnya tidak boleh ada pembatasan partai politik.

Anggota DPD asal Jakarta itu mengatakan ada alternatif lain yang lebih demokratis untuk menyederhanakan mekanisme pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

Hal itu bisa dilakukan tanpa menghambat munculnya partai-partai politik baru dengan threshold.

Banyak partai, menurut Jimly, tidak menjadi soal karena parpol merupakan wadah penyalur aspirasi masyarakat dari bawah dan yang perlu diatur adalah struktur fraksi di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini