Polisi Segera Periksa Rizieq Shihab, Pengacara FPI Sebut Belum Terima Surat Panggilan

Bisnis.com,17 Nov 2020, 05:50 WIB
Penulis: Newswire
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar menyatakan belum menerima surat panggilan dari kepolisian kepada Rizieq Shihab.

Pemimpin FPI itu akan dimintai keterangan terkait penyelenggaraan acara Maulid Nabi sekaligus ijab kabul pernikahan putri Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November lalu.

"Belum," kata Azis Yanuar melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan akan memanggil sejumlah orang guna dimintai klarifikasi soal kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Salah satu yang akan diminta keterangannya adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab yang menggelar akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab pada kegiatan Maulid Nabi itu.

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/11/2020) siang.

Selain Rizieq, polisi juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara itu, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Ketua RW 04 Petamburan Andi Hasim menyatakan izin penyelenggaraan Maulid Nabi itu telah diurus dari RT, RW sampai ke kecamatan dan akan ditembuskan ke Polda Metro Jaya.

Rencana pemanggilan pihak yang bertanggung jawab atas acara, termasuk para tamu itu disampaikan Argo Yuwono.

"Kepada anggota pembina masyarakat yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," ujar Argo.

Argo menjelaskan, seluruh pihak yang bertanggung jawab atas acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa itu bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini