Soal Rencana Pemanggilan Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Bisnis.com,17 Nov 2020, 12:44 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Azis Yanuar mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Polri maupun dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Azis juga mengkritisi alasan Kepolisian memanggil dan berencana memeriksa kliennya. Padahal, kata Azis, Habib Rizieq Shihab tidak melanggar aturan apapun sejak pulang ke Indonesia.

"HRS itu tidak melanggar apapun, apa keperluan Polisi memanggil HRS," kata Azis, Selasa (17/11/2020).

Dia menjelaskan terkait acara resepsi pernikahan puteri kliennya, Habib Rizieq Shihab diklaim hanya mengundang 30 orang. Jika ternyata yang hadir, mencapai ratusan orang, kata Azis, hal tersebut di luar tanggung jawab Habib Rizieq Shihab.

"HRS secara resmi cuma mengirim 30 undangan saja waktu itu. Selain itu, HRS juga kan bukan panitia acara, beliau hanya mengisi acara di sana," ujarnya.

Azis memprediksi kliennya tidak akan memenuhi panggilan Polisi, jika surat panggilan yang bakal dilayangkan tidak relevan dengan perbuatan Habib Rizieq Shihab.

"Kita lihat nanti, panggilannya relevan atau tidak. Kalau tidak relevan, kita tunggu keputusan HRS seperti apa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini