Pemanggilan Anies oleh Polisi Hanya Pencitraan? Ini Kata Pengamat

Bisnis.com,17 Nov 2020, 13:59 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai hanya sebagai upaya membangun citra bahwa polisi sudah mengambil tindakan.

Selebihnya, usai pemeriksaan tersebut diragukan akan ada kelanjutannya. Keraguan tersebut dilatari asumsi bahwa semua yang berlangsung lebih sebagai hal politis semata.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio kepada Tempo.

Agus menganggap pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanyalah bentuk pencitraan polisi.

Menurut Agus polisi ingin membangun citra telah menindaklanjuti pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk citra saja kalau sudah diambil tindakan," kata Agus saat dihubungi Tempo, Selasa (17/11/2020).

Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Anies hari ini.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak meminta klarifikasinya atas terjadinya kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Acara itu adalah akad nikah putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Anies memenuhi pemanggilan itu.

Agus sangsi kasus itu akan berlanjut. "Itu kan politis saja. Tidak ada kelanjutannya, lihat saja," kata dia.

Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab sehubungan dengan kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab.

Selain Anies, polisi juga akan meminta klarifikasi dari RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Kemudian Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini