Bursa Gembok Saham Emiten Konstruksi Mitra Pemuda (MTRA), Ada Apa Ya?

Bisnis.com,17 Nov 2020, 15:34 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Direktur PT Mitra Pemuda Tbk Ferry Latuhihin (dari kiri) berbincang dengan Direktur Agung Anggono, Wakil Direktur Utama Bennedict Edeli, Direktur Utama Bisman Novel Maraden Firdaus Simatupang, Direktur Ivan Hartono Sutanto dan Direktur Ali Alimin, seusai paparan publik, di Jakarta, Selasa (15/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi atas saham PT Mitra Pemuda Tbk. mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan pengumuman di laman resmi BEI, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dan Kepada Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menyebut emiten dengan kode saham MTRA tersebut telah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 November 2020.

“Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar, mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 17 November 2020, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis BEI, Selasa (17/11/2020).

Selanjutnya, para pihak yang berkepentingan dengan MTRA diminta untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan.

Sehari sebelum suspensi dilakukan, emiten jasa konstruksi PT Mitra Pemuda Tbk. yang saat ini dalam tahap kepailitan mengumumkan bahwa perseroan akan melakukan upaya-upaya tertentu dan membuka peluang untuk berdamai dengan PT Grama Bazita.

Wakil Direktur Utama Mitra Pemuda Bennedict Edeli menyampaikan lewat keterbukaan informasi bahwa dalam tahap kepailitan ini perseroan selaku debitur pailit akan melakukan upaya-upaya yang diberikan menurut perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak tertutup kemungkinan diupayakan lagi perdamaian dengan pihak PT Grama Bazita,” tulis Bennedict seperti dikutip pada Senin (16/11/2020).

Adapun, MTRA tengah mengalami permasalahan hukum dengan perusahaan sub-kontraktor PT Grama Bazita. Dengan demikian, Bennedict menegaskan bahwa tidak benar perseroan telah dinyatakan pailit.

Bennedict menyebut permohonan PKPU yang diajukan PT Grama Bazita tidak benar dengan sejumlah bukti. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut melakukan kekeliruan dan menerima bukti yang diserahkan PT Grama Bazita.

“Pada intinya adalah CNQC-MTRA JO merupakan korban yang dirugikan dalam proyek Logos maka proses perdamaian di PKPU sangat sulit tercapai sehingga pada tahap pemungutan suara PT Grama Bazita yang memiliki nominal tagihan terbesar (meskipun tagihannya adalah tidak benar) dimenangkan,” jelas Bennedict.

Dengan demikian per 9 November, diputuskan CNQC-MTRA JJO, PT Mitra Pemuda Tbk. dan Qingjian International (South Pacific) Group Development Co. Pte. Ltd dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini