Mulai Desember, Belanja di Tokopedia & Bukalapak Kena PPN 10 Persen

Bisnis.com,17 Nov 2020, 14:30 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi e-commerce

Bisnis.com, JAKARTA - Konsumen barang atau jasa digital asal luar negeri yang membeli dari Bukalapak, Lazada, Zolora dan Tokopedia bakal dikenakan PPN 10 persen mulai 1 Desember 2020.

Pengenaan PPN tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk sepuluh perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN barang dan jasa digital.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," demikian bunyi keterangan tertulis DJP, Selasa (17/11/2020).

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Otoritas pajak terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Selain sebagai bentuk sosialisasi, pemerintah ingin mengetahui kesiapan para pelaku usaha untuk memungut PPN produk digital.

Dengan bertambahnya 10 perusahaan tersebut, total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga berjumlah 46 badan usaha.

Sementara itu, khusus untuk marketplace yang merupakan WP dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Berikut daftar 10 perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN:

1) Cleverbridge AG Corporation

2)Hewlett-Packard Enterprise USA

3) Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

4) PT Bukalapak.com

5) PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

6)PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)

7) PT Tokopedia

8)PT Global Digital Niaga (Blibli.com)

9)Valve Corporation (Steam)

10) beIN Sports Asia Pte Limited

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini