PILKADA SERENTAK: Pemkab Bandung Bentuk Satgas Netralitas ASN

Bisnis.com,17 Nov 2020, 20:17 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Satgas Netralitas ASN./Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Jelang pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 9 Desember mendatang, Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk Satgas Netralitas ASN.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan satgas dibentuk mengingat selama ini isu netralitas ASN menjadi sorotan masyarakat. Ada stereotip yang terbentuk di tengah masyarakat bahwa ASN kerap dianggap tidak netral.

“Netralitas ASN menjadi faktor yang sangat penting terhadap keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020. Namun, netralitas juga menjadi isu yang strategis dan banyak mendapat sorotan dari masyarakat. Melalui satgas ini, kami berharap stereotip ASN tidak netral bisa dihilangkan,” jelas Pj Sekda dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (17/11/2020).

Tisna mengungkapkan, sejumlah upaya pun telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam menjaga netralitas, seperti sosialisasi, deklarasi, penerbitan surat edaran (SE) dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN.

“Alhamdulillah, melalui Keputusan Bupati Bandung Nomor: 800/Kep.554-BKPSDM/2020 pada tanggal 24 September lalu, pemerintah daerah telah membentuk Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN,” ungkapnya.

Satgas tersebut, lanjut Tisna, bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Bandung.

“Bagi ASN yang melanggar netralitas, akan kami berikan sanksi yang tegas, tepat, terpadu, efektif dan efisien, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Tisna.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Mochamad Usman menuturkan, kegiatan diseminasi tersebut merupakan upaya lanjutan dalam menjaga netralitas ASN jelang pilkada 2020.

Tidak hanya memberikan sosialisasi, lanjutnya, pemerintah daerah juga telah mengeluarkan sejumlah SE, seperti SE Nomor : 275/1575/BKPSDM Tanggal 9 Juli 2020, tentang Netralitas ASN dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 dan SE Nomor : 270/2278/BKPSDM Tanggal 22 September 2020, Tentang Netralitas Pegawai dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Kegiatan diseminasi merupakan kolaborasi antara Desk Pilkada dengan Satgas Pengawasan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Bandung. Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman kepada seluruh ASN dan aparatur pemerintah desa. Selain itu, para peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mencegah berbagai tindakan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020,” ucap Usman. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini