Guru Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah? Begini Syarat dan Langkahnya!

Bisnis.com,17 Nov 2020, 14:37 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Pengajar memberikan pelatihan pembuatan video pembelajaran sistem daring kepada sejumlah guru di salah satu sekolah menengah atas, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/7/2020). Pelatihan tersebut untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengaplikasikan pembelajaran sistem daring bagi murid sekolah dengan metode khusus jarak jauh di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendiukbud bakal membagikan Bantuan Subsidi Upah  (BSU) kepada lebih dari 2 juta pendidik baik guru dan dosen non-PNS di sekolah negeri dan swasta.

Berikut persyaratan dan langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mendapatkan BSU tersebut.

“Kami di Kemendikbud dalam melakukan bantuan sosial apapun selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).

Adapun, syaratnya sebagai berikut: WNI; berstatus bukan PNS; berpenghasilan di bawah Rp5 juta, dan tidak menerima bantuan upah subsidi dari Kemenaker;  tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

“Kenapa tidak diberikan bantuan kepada yang sudah punya Kartu Prakerja, agar bantuan sosial adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada yang mendapat berlimpah, tapi di sisi lain ada yang tidak dapat. Harapannya semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” sambungnya.

Kemudian, untuk mencairkan dana BSU, Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud sudah membuat rekening baru di bank-bank negara untuk setiap penerima BSU dan akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

“Semua infonya bisa diakses di laman info.gtk.kemdikbud.go.id ada di website PD Dikti untuk info terkait status pencairan dan rekening masing-masing,” jelasnya.

Adapun langkah-langkah pencairannya sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen ke bank penyalur: KTP, NPWP jika ada, SK penerima BSU yang bisa diunduh di website GTK, dan SPTJM yang diunduh di website GTK atau PD Dikti. SPTJM harus diprint dan ditandatangani di atas materai.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening. Setelah itu dana BSU bisa segera dicairkan.

Nadiem juga mengatakan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 juni 2021.

“Waktunya panjang, jadi kalau ada kendala bisa ada cukup waktu untuk semua mendapatkannya,” imbuh Nadiem.

BSU menjadi bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua pengajar dan tenaga pendidikan non-PNS.

“Di masa krisis ini pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kita melalui masa kritis ini, dengan dukungan ekonomi yang bisa menambah semangat merea untuk mendidik anak-anak dan berinovasi di bidang pendidikan,” tambahnya.

BSU akan disalurkan kepada lebih dari 2 juta tenaga kependidikan, dari mulai dosen, guru non-PNS, guru yang menjadi kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga laboratorium, perpustakaan, administrasi, dan sekaligus operator sekolah.

Adapun, BSU yang disalurkan jumlahnya Rp1,8 juta dan disalurkan dalam satu waktu sekaligus sampai akhir November 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini