Duh! Perbankan Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Iklan Produk

Bisnis.com,17 Nov 2020, 15:45 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sektor jasa perbankan paling banyak melakukan pelanggaran penayangan iklan yang merugikan konsumen.

Setidaknya, dari penayangan 10.361 iklan yang dilakukan oleh 3.224 sektor jasa keuangan (SJK), 94 persen di antaranya melakukan pelanggaran berupa iklan yang tidak jelas, 5 persen menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat.

Dari jenis sektornya, sebanyak 71 persen pelanggaran dilakukan oleh perbankan, 27 persen oleh industri keuangan non bank (IKNB), dan 1 persen sektor pasar modal.

Data statistik tersebut berdasarkan pemantauan iklan yang dilakukan di berbagai media selama periode Januari 2019 sampai dengan 22 September 2020.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan bentuk iklan yang menyesatkan tersebut misalnya tawaran biaya paling rendah maupun informasi iklan yang tidak akurat. Padahal, biaya paling rendah tersebut merupakan klaim sepihak dari pihak pengiklan yakni SJK.

"Ada yang menyesatkan mengatakan biaya sudah yang paling rendah, paling bagus, ternyata tidak. Ada juga yang tidak akurat dan sebagainya," katanya dalam Webinar tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Era Digital, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, Tirta mengatakan SJK harus mengedepankan transparansi produk agar tidak ada konsumen yang merasa dirugikan. Hal tersebut terutama mengenai biaya-biaya yang ditimbulkan dari produk yang ditawarkan agar tidak ditutup-tutupi. Semua biaya yang akan muncul dari produk harus termuat dengan jelas dalam perjanjian.

Begitu juga dengan konsumen yang harus mempelejari dengan benar perjanjian yang dibuat bersama pihak SJK. Konsumen pun perlu memahami dengan baik perjanjian yang ada agar tidak sekedar memberikan tanda tangan.

Selain penawaran produk yang perlu jelas, SJK juga saat ini kerap ditemui masih memanfaatkan debt collector dalam melakukan penagihan. Hal ini pun sering menjadi keluhan nasabah.

"Transparansi produk harus dilakukan, tidak boleh ada hidden cost, denda-denada kalau tidak ada di perjanjian tidak bisa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini