Kemenkes Kucurkan Rp507 Miliar untuk Uang Muka Vaksin Covid-19

Bisnis.com,18 Nov 2020, 11:39 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan tahun 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan atau Kemenkes sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp507 miliar untuk dibayarkan sebagai uang muka pembelian vaksin Covid-19.

Menkes Terawan Agus Putranto menyebut vaksin yang dibeli adalah vaksin Covid-19 Sinovac sebanyak 3 juta dosis dengan harga per dosis Rp211.282 atau secara keseluruhan senilai Rp633,84 miliar.

“Untuk beli vaksin, kalau berdasarkan Perpres 99 Tahun 2020, [anggarannya] otomatis dari Kemenkes, dari pembelian yang kita impor untuk Sinovac, yang belum datang, tapi uang muka sudah kita berikan,” terang Terawan dalam Rapat Kerja DPR Komisi IX, Selasa (17/11/2020).

Adapun, anggaran yang sudah dikeluarkan, kata Terawan menggunakan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara (BA BUN). Hal itu juga akan diterapkan pada 2021.

“Kalau untuk 2021 juga akan gunakan BA BUN, dan kami akan komunikasikan kalau barang sudah ada. [dana] Itu sudah diterima juga oleh Bio Farma,” imbuhnya.

Terkait dengan operasional dan distribusi vaksin 2020, Terawan menerangkan Kemenkes sudah siap, untuk pembelian cold chain, alat suntik, dan swab.

“Logistik sudah siap. Tinggal menunggu kedatangan vaksin,” imbuhnya.

Perinciannya, untuk kebutuhan vaksinasi 2020 sudah diambil dari dana yang ada dalam APBN 2020 jumlahnya sudah mencapai Rp36,68 miliar. Sementara, untuk rekap kebutuhan 2021 kebutuhannya mencapai Rp1,32 triliun.

Terkait ketersediaan vaksin Covid-19 yang dijanjikan pada Desember ini, Terawan mengatakan harapannya lebih cepat, lebih baik.

“Kita doanya makin cepat makin baik, namun harus aman. Itu yang kita inginkan, tapi kalau waktu kalau barangnya belum ada ya nggak boleh kira-kira juga, karena menyangkut produksi, dan izin BPOM,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini