Pakar Hukum Tata Negara: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur

Bisnis.com,18 Nov 2020, 21:19 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai pemanggilan pejabat terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan beberapa hari terakhir seharusnya dilakukan pada Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur DKI Jakarta.

Irmanputra mengatakan ada ketidakjelasan pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini lantaran pembuatan UU ini tidak sesuai dengan kondisi pada wabah pandemi saat ini.

Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tidak diatur dalam UU Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan.

"Tidak ada perisitiwa pidana, yang ada peristiwa pemerintahan. Kalaupun mau dipanggil, Mendagri yang dipanggil. Lalu kenapa ini terjadi, karena kita tidak mau duduk bersama untuk membicarakan soal Covid-19 ini," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.

"Tidak ada juga yang mengatakan kumpul-kumpul yang dilakukan pada Maulid kemudian harus gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini