Operasi Seaport Interdiction, Bareskrim Polri Tangkap 13 Tersangka Narkoba 

Bisnis.com,18 Nov 2020, 16:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi - Penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan tertib menerapkan jaga jarak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku tindak pidana narkoba selama melakukan operasi Seaport Interdiction pada 27 Oktober hingga 17 November 2020.

Operasi digelar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Holomoan Siregar menyebutkan bahwa Kepolisian telah mengungkap lima kasus tindak pidana narkoba sejak operasi digelar.

Dari lima kasus tersebut, sebanyak 13 orang tersangka telah ditangkap.

"Seaport Interdiction ini digelar sejak 27 Oktober 2020 hingga 17 November 2020 sudah ada lima kasus pengungkapan dengan 13 orang tersangka," tutur Krisno, Rabu (18/11/2020).

Krisno menjelaskan penangkapan yang pertama terjadi pada 27 Oktober 2020 di sekitar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari pengungkapan kasus pertama ini, Bareskrim Polri meringkus lima orang tersangka bernama LA, IK, Ha alias BM, MY dan AK.

Penangkapan kedua terjadi pada 29 Oktober 2020. Polri berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu ARH dan De alias Ol dari jaringan Medan-Jakarta.

Selanjutnya, penangkapan ketiga dilakukan pada jaringan Medan ke Jawa Timur pada 13 November 2020. Setidaknya ada tiga orang tersangka yang diciduk. Mereka adalah, RA, LAP, DAS. 

Lalu, operasi penangkapan keempat pada 16 November 2020 terhadap jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan dua orang tersangka yaitu DBB dan DS. 

Selanjutnya penangkapan terakhir  pada 17 November 2020 jaringan Pekanbaru-Jakarta dengan tersangka satu orang yakni, MAP.

"Saat ini semua tersangka sudah kami amankan," kata Krisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini