Hong Kong Periksa 2.500 Bangunan Hunian Usia Lebih dari 60 Tahun

Bisnis.com,18 Nov 2020, 13:09 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Bangunan residensial vertikal di Hong Kong. / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Hong Kong akan memeriksa 2.500 bangunan hunian tua setelah kebakaran mematikan yang menewaskan tujuh orang di tempat yang menurut pejabat terpilih mungkin adalah restoran tanpa izin yang beroperasi di apartemen.

Departemen kebakaran dan gedung akan berupaya menyelesaikan tinjauan pada akhir tahun, demikian rilis berita pemerintah. Inspeksi akan mencakup bangunan yang berusia minimal 60 tahun dan mencakup bangunan yang sebagian merupakan permukiman, sebagian komersial.

"Mengingat risiko yang terpapar oleh kecelakaan kebakaran ini, saya telah meminta (dinas pemadam kebakaran dan departemen bangunan) untuk lebih meningkatkan inspeksi guna menghilangkan ancaman keselamatan kebakaran yang serius untuk melindungi nyawa dan properti orang," kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam.

Kebakaran Minggu (22/11/2020) malam menewaskan tujuh orang dan melukai 11 lainnya. Sebanyak 10 orang tetap dirawat di rumah sakit, tujuh dalam kondisi kritis. Usia korban tewas dan cedera berkisar 8 hingga 48 tahun.

Apartemen tempat api mulai mungkin telah beroperasi sebagai restoran tanpa izin, menurut anggota dewan distrik daerah itu, Leslie Chan. Dia mengatakan para korban berasal dari komunitas Nepal itu.

Laporan media Hong Kong mengatakan orang-orang di restoran itu merayakan Diwali, festival besar Hindu, serta ulang tahun. Lilin membuat bahan kedap suara terbakar. Banyak orang Nepal tinggal di daerah tersebut dan bekerja di bisnis keuangan, ritel, dan keamanan Hong Kong.

Bangunan itu, yang berada di lingkungan Yau Ma Tei di Kowloon, tidak memiliki sistem sprinkler dan orang-orang terjebak di bagian belakang dapur, kata petugas Departemen Pemadam Kebakaran Cheung Kwong-yuen.

Media Hong Kong mengatakan kebakaran itu adalah yang paling mematikan sejak 2011 yang menewaskan sembilan orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini