Seniman Mendapat Bantuan Kemendikbud, Pendaftaran Sampai 25 November

Bisnis.com,18 Nov 2020, 21:05 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya hingga 25 November 2020.

Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari tentang ketentuan penyaluran APB.

Disebutkan Hilmar bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” kata Hilmar melalui keterangan pers Kemendkibud, dikutip Rabu (18/11/2020).

Hilmar berharap pelaku budaya juga dapat menyampaikan proses ini kepada rekan-rekan seniman dan budayawan lain, terutama yang berada dalam satu komunitas.

“Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan [NIK] di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan. Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” lanjut Hilmar.

Untuk pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data, pencairan secara bertahap bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Program bantuan APB diberikan kepada pelaku budaya di dalam negeri yang terdampak pandemi. Bantuan diberikan dalam bentuk honorarium/jasa profesi sebesar Rp1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat Covid-19.

Pelaku budaya juga dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini