Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum salah satu nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. menceritakan kronologi hilangnya dana senilai Rp72 juta dari rekening.
Gading Satria Naingolan, Kuasa Hukum Candraning Setyo, nasabah Maybank warga Blulukan, Colomadu, Karanganyar, mengatakan kasus itu berawal pada Juni 2020.
Saat itu handphone milik korban yang terkoneksi dengan internet banking bank terkait secara tiba-tiba kehilangan sinyal. Dia pun lantas mengurus ke salah satu kantor provider di wilayah Laweyan untuk mengurus sim card-nya.
Gading memaparkan saat sinyal komunikasi itu hilang, handpone sang nasabah tidak bisa digunakan seperti SMS, Whatsapp, atau telepon. Lantas, Candra diberikan sim card baru saat mengurus di kantor provider.
Selang beberapa saat, Candra hendak mencetak rekening koran. Namun, terjadi lima transaksi yang tidak pernah dia lakukan. Diduga pembobolan berlangsung saat Candra kehilangan sinyal komunikasi.
"Ada lima transaksi pada 11 Juni 2020, pukul 13.24 WIB sampai 13.32 WIB. Ada transfer ke dua rekening bank masing-masing Rp25 juta, lalu ada tiga top up ke layanan pembayaran sebesar Rp9,8 juta, Rp9,9 juta, dan Rp2,9 juta," papar Gading seperti dilansir solopos.com, Rabu (18/11/2020).
Lalu, Candra membuat pengaduan ke Maybank Solo dan memperoleh jawaban pada Agustus 2020. Menurutnya, transaksi aneh itu dianggap sah oleh pihak bank karena pelaku dapat mengisi user name dan password internet banking dengan benar.
Padahal, menurut Gading, kliennya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking dari Maybank, meskipun pernah mendaftarkan nomor ponsel.
Hal itu dikarenakan rekening korban hanya digunakan untuk menabung, bukan bertransaksi, sehingga kliennya tidak pernah meninggalkan jejak digital data user name maupun password.
Gading menyebut satu-satunya yang menyimpan data yakni pihak bank. Dia pun mempertanyakan sistem keamanan atau oknum yang sengaja membobol data nasabah Maybank Solo.
Pada kesempatan terpisah, Tommy Hersyaputera, Juru Bicara Bank Maybank Indonesia, mengatakan transaksi tersebut dilakukan melalui mobile atau digital, bukan dilakukan di kantor cabang.
"Terkait pengaduan nasabah yang kami terima sejak bulan Juni lalu atas kehilangan dana Rp 72 juta dalam rekening bank, penelusuran kami menunjukkan telah terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Berdasarkan investigasi Maybank, transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah kepada pihak ketiga tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan yang ditetapkan dalam transaksi melalui mobile banking.
Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya.
"Maybank Indonesia menerapkan standar keamanan sistem digital perbankan yang tinggi sebagaimana telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas serta keamanan atas dana dan setiap transaksi nasabah," tambah Tommy.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengomfirmasi telah menerima pengaduan masalah hilangnya tabungan tersebut. Dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel