Ini Penyebab Serapan Anggaran & Realisasi 2 Proyek Kemenhub Jomplang

Bisnis.com,18 Nov 2020, 05:54 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Aktivitas proyek pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (23/6/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pelabuhan Patimban dan kereta api Makassar—Parepare merupakan dua proyek di bawah Kementerian Perhubungan yang hingga kini masih belum sebanding antara serapan anggaran dan kemajuan fisik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa saat ini realisasi fisik proyek di bawah Kementerian Perhubungan mencapai 74,40 persen atau 4 persen lebih tinggi dibandingkan dengan serapan anggaran Kemenhub yang mencapai 70 persen.

Menhub menjabarkan hanya sejumlah kegiatan seperti subsidi angkutan umum yang mungkin kemajuannya sudah signifikan di kisaran 90 persen.

Menurutnya, kendala administrasi membuat sejumlah proyek belum bisa dibayarkan.

Dia menyebutkan bahwa dua proyek yang signifikan belum dilakukan pembayaran yakni Pelabuhan Patimban dan kereta api Makassar—Parepare. Pihaknya tengah mengupayakan untuk menyederhanakan proses administrasinya agar realisasi fisik dan pembayaran menjadi lebih dekat.

“Kami 2 minggu ini fokus pada serapan anggaran. Ada potensi penyerapan yang lebih besar dari Patimban karena saat ini gapnya antara fisik dan anggaran lebih dari 10 persen. Yang signifikan belum dibayar itu Patimban dan [kereta api] Makassar—Parepare,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Saat ini tim pelaksana pekerjaan masih terus melakukan penyelesaian pekerjaan-pekerjaan Pelabuhan Patimban agar bisa dioperasikan secara terbatas pada Desember 2020.

Saat ini Pelabuhan Patimban tengah dalam proses penyelesaian tahap 1 yaitu penyelesaian terminal peti kemas seluas 35 hektare dengan kapasitas 250.000 TEUs dan terminal kendaraan seluas 25 hektare dengan kapasitas 218.000 kendaraan completely built up (CBU).

Sementara itu, yang sudah siap dimanfaatkan adalah dermaga kendaraan seluas 350 m x 33 m dengan kapasitas 218.000 CBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini