Arab Saudi Naikkan Pajak Layanan Haji, Ini Usulan Pemerintah ke DPR

Bisnis.com,19 Nov 2020, 08:55 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengusulkan kepada DPR agar kenaikan pajak biaya haji tidak memengaruhi penambahan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kenaikan pajak biaya perjalanan haji sebesar 15 persen yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi akan berdampak pada BIPIH yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji 2020 akibat kenaikan biaya layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Dalam rangka memberikan kemaslahatan pada umat, pembahasan panitia kerja BIPIH tahun pada 2021 perlu sangat hati-hati dalam menyikapi hal tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan kepada DPR agar tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah haji yang telah melunasi BIPIH.

“Kami sarankan kepada Komisi VIII DPR bahwa jemaah haji 2021 tidak perlu menambahkan BIPIH bila memungkinkan. Kekurangan BIPIH ditutup dari nilai manfaat yang diperoleh dari jemaah haji dalam kurun satu tahun menunggu,” ujarnya saat rapat bersama Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Menag menjelaskan bahwa penyediaan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi untuk pelayanan haji pada 2020 sudah dilakukan, meski jemaah haji batal berangkat.

Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama No. 94/2020 menyebutkan bahwa penyedia yang telah ditetapkan pada 2020, akan ditetapkan kembali menjadi penyedia layanan haji tahun pada 2021 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum mendapat kepastian soal haji 2021. Pemerintah telah menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi pelaksanaan haji tahun depan pada masa pandemi.

Beberapa opsi yang telah disiapkan di antaranya adalah pertama, jemaah akan diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir.

Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai kebijakan pemerintah Arab Saudi jika masa pandemi Covid-19 belum berakhir dan vaksin belum tersedia.

Ketiga, jemaah dibatalkan berangkat jika pemerintah Saudi tidak memberikan kuota pada Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini