Dicecar 37 Pertanyaan, Polisi Periksa Panitia Pernikahan Anak Rizieq Shihab 12 Jam

Bisnis.com,19 Nov 2020, 09:23 WIB
Penulis: Newswire
Habib Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11/2020). Kedatangannya disambut oleh ribuan simpatisan dari berbagai daerah di Indonesia. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia pernikahan putri keempat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Rabu (18/11/2020) itu terkait hajatan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

"Pemeriksaan selesai jam 12 atau setengah 1 dinihari. Tadi ada 37 pertanyaan," ujar kuasa hukum Haris, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Aziz menerangkan, dalam pemeriksaan oleh Subdit Keamanan negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dimulai pada pukul 10.00 pagi itu, kliennya ditanya mengenai acara pernikahan tersebut.

 Seperti jumlah tamu yang datang, penerapan protokol kesehatan, hingga perizinan.

Kepada polisi, Aziz mengakui telah melanggar ketentuan PSBB transisi. Namun, pelanggaran itu telah diselesaikan dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta ke Pemprov DKI Jakarta

"Kami terima ada pelanggaran, dikenai sanksi kami bayar, artinya kan sudah selesai," kata Aziz.

Sebelumnya, Kepolisian RI telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab terkait kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.

 Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan 8 orang Pemprov DKI lainnya yang menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klarifikasi-klarifikasi ini masih bagian dari proses penyelidikan.

Tujuannya, kata dia, untuk menemukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Untuk naik ke penyidikan (dari penyelidikan), dibutuhkan gelar perkara," kata Ade di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu (18/11/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini