Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri asuransi harus meninjau kembali pelaksanaan model pemasaran konvensional seiring adanya penurunan yang cukup signifikan selama masa pandemi virus corona.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menjabarkan bahwa pandemi Covid-19 memengaruhi perilaku masyarakat dalam mengakses layanan jasa keuangan.
Berdasarkan riset lembaga survei Nielsen, masyarakat cenderung mengurangi pengunaan saluran distribusi konvensional saat ini. Menurut Risiwinandi, kondisi itu membuat penjualan jasa keuangan melalui kanal konvensional, termasuk industri asuransi menjadi berkurang.
"Berdasarkan statistik pelaku industri asuransi, pemasaran melalui jalur distribusi konvensional mengalami penurunan cukup signifikan pada 2020. Pada kuartal III [2020], premi dari jalur konvensional turun secara year-on-year/yoy masing-masing –19,3 persen untuk bancassurance dan –16,9 persen untuk agen," ujar Riswinandi dalam Insurance Webinar bertajuk Ekspektasi Dunia Usaha dan Perbankan terhadap Industri Asuransi yang diselenggarakan Media Asuransi, pada Kamis (19/11/2020).
Otoritas pun menilai bahwa industri perlu meninjau kembali kana distribusi yang berorientasi tatap muka itu agar bisnis dapat tetap berjalan optimal. Peninjauan itu perlu dilakukan bukan hanya selama pandemi Covid-19, tetapi juga untuk pelaksanaan bisnis seterusnya.
"Industri perlu meninjau sejauh mana efektivitas pelaksanaan model bancassurance yang selama ini dilakukan melalui kantor cabang bank," ujarnya
Riswinandi menilai bahwa peninjauan itu perlu disertai oleh inovasi proses pemasaran dengan penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari oleh pelaku asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel