Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Hierarki Penegakan Prokes di Jabar dan DKI

Bisnis.com,19 Nov 2020, 13:42 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG - Pemanggilan kepala daerah oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq berlanjut. Usai Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (119/11/2020) besok.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan dinamika kerumunan yang tengah ramai saat ini dimulai dari kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta, lalu berlanjut ke acara pernikahan putri dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jakarta. Kerumunan yang disebabkan oleh Rizieq berlanjut ke peletakan batu pertama masjid di Megamendung, Bogor.

“Itu menjadi perhatian publik. Walaupun dalam kacamata saya dinamika kerumunan terjadi juga di masa sebelumnya. Ini berbarengan dengan kedatangan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak ada di tanah air,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/11/2020).

Selanjutnya pihak kepolisian menurutnya meminta klarifikasi dari pemimpin wilayah atas berbagai peristiwa kerumunan acara Rizieq. Walaupun menurut Ridwan Kamil jika dilihat dari asal muasalnya, situasi yang terjadi tidak bisa disamakan. “Pak Anies sudah klarifikasi, saya terima surat juga sama,” katanya.

Ridwan Kamil sendiri menilai penegakan protokol kesehatan dari sisi tata negara dan sistem kewenangan di DKI dan Jawa Barat jauh berbeda. Menurutnya wilayah di luar Jakarta kewenangan teknis terkait acara warga ada di kepala daerah yakni Wali Kota dan Bupati.

“Ada ribuan kegiatan di seluruh Jawa Barat itu dikelola bupati dan wali kota. Hubungan gubernur dengan bupati wali kota itu koordinatif, lain halnya dengan polisi dan kodam yang sifatnya komando dimana laporan harus langsung,” tuturnya.

Karena itu pihaknya akan menjelaskan soal hierarki penegakan protokol kesehatan di Jawa Barat. Menurutnya satuan tugas penanganan Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 28 dimana satu provinsi ditambah 27 satgas kabupaten/kota. “Kalau di Jakarta itu satu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pakar hukum dan pemerintahan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Profesor Asep Warlan Yusuf mengatakan acara yang digelar Habib Rizieq belakangan berbuntut tuntutan tanggung jawab kepada pemerintah daerah.

Asep mengatakan dalam tataran pemerintahan, terdapat hirarki kewenangan sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan perannya. Kewenangan tersebut tidak dapat dicampuradukan.

"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota berbeda-beda kewenangannya," katanya pada wartawan melalui sambungan telepon di Bandung, Selasa (17/11/2020).

Dia menekankan semua pihak tidak bisa asal menyalahkan, termasuk menyalahkan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.

"Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini