Awas! Ancaman Pengangguran Permanen Akibat Covid-19

Bisnis.com,19 Nov 2020, 08:54 WIB
Penulis: Newswire
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan di Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Rudi Kurniawan menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis Covid-19.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak Covid-19 yang terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis [2020] sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.

Penyebab pekerja tersebut menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter.

Yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD tersebut.

Rudi menilai kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi.

Namun di sisi lain, langkah ini diharapkan dapat menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini