Berencana Paparkan UU Cipta Kerja di Eropa, Ini Harapan Kepala BKPM

Bisnis.com,19 Nov 2020, 15:09 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan memaparkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja ke pelaku usaha di Belanda.

Bahlil dijadwalkan menggelar pertemuan dengan empat Chief Executive Officers (CEOs) perusahaan multinasional atau korporasi global yang bergerak di beberapa sektor industri.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Ikmal Lukman, yang turut dalam delegasi kunjungan, menyampaikan bahwa Kepala BKPM diagendakan melakukan pertemuan dengan Verstegen, FrieslandCampina, Wavin B.V., dan Infineon.

Verstegen bergerak di industri pala dunia. Mereka ingin membangun pengolahan. Selain itu ada Susu Bendera FrieslandCampina, Wavin yang berusaha di pipa, dan Infineon sebagai pemain semikonduktor terbesar dunia yang berbasis di Jerman.

"Jadi kunjungan ini dilakukan karena melihat keseriusan beberapa perusahaan Eropa tersebut. Pemerintah tidak hanya ingin meningkatkan jumlah investasi yang masuk, namun juga diversifikasi asal investasi menjadi perhatian kami,” ujar Ikmal Lukman setelah tiba di Belanda kemarin (18/11).

Ikmal Lukman menambahkan perusahaan-perusahaan global ini sangat antusias berjumpa dengan BKPM menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski di tengah tantangan akibat pandemi COVID-19, daya tarik investasi di Indonesia tetap menjanjikan.

“Kita akan dengar apa harapan-harapan mereka. Tentu bisa menjadi sentimen positif bagi investasi dan cipta kerja di tengah pandemi ini,” ujar Ikmal Lukman.

Jika melihat performa investasi Belanda di Indonesia sejak tahun 2015 hingga September 2020, Belanda berada di peringkat ke-6 dengan nilai total US$8,8 Miliar. Dalam periode itu, Belanda merupakan negara Eropa pertama dalam peringkat 10 besar investasi Indonesia.

Berdasarkan sektor, minat investasi Belanda di Indonesia tercatat pada sektor Listrik, Gas, dan Air (35,1%); Transportasi Gudang dan Telekomunikasi (22,5%); Pertambangan (17,3%); Industri Kimia dan Farmasi (6,5%); Industri Makanan (4,7%) serta sektor lainnya (13,8%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini