Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UMKM) menyalurkan bantuan presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta sampai dengan akhir Desember 2020. Ada tiga bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto mengatakan perseroan mendapatkan penugasan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres). Hingga saat ini BNI telah menyalurkan Banpres kepada 4 juta penerima yang keseluruhannya merupakan nasabah Mekaar PNM.
Penyampaian informasi kepada penerima Banpres dilakukan melalui SMS blast pada September 2020 kepada nasabah Mekaar yang menerima bantuan. PNM juga sudah menyampaikan informasi kepada penerima bantuan.
Lantas, bagaimana jika penerima bantuan tidak memiliki rekening di bank tersebut?
Penerima bantuan yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan rekening pada saat pencairan. Sis Apik menjelaskan BNI mengakuisisi nasabah baru dengan membukakan rekening bagi nasabah Mekaar yang belum mempunyai rekening BNI.
"Proses pembukaan rekening dilakukan secara kolektif serta tidak dikenakan biaya administrasi dan tanpa setoran awal. Masing-masing nasabah juga diberikan buku tabungan dan kartu ATM Mekaar," terangnya, Kamis (19/11/2020).
Sebagai informasi, saat ini proses pendaftaran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka. Pendaftaran BPUM dapat dilakukan kepada lembaga pengusul sampai akhir November 2020.
Siapa yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha mikro melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul antara lain:
1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Pelaku usaha mikro harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Penerima BPUM akan diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur yakni Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah. Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.
Dikutip dari Antara beberapa hari lalu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan program banpres BPUM agar dilanjutkan pada 2021 dalam rangka membantu pemulihan ekonomi, khususnya pelaku usaha mikro.
"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kami akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel