Bank 'Ogah' Pinjam Dana Jangka Pendek ke BI, Ini Alasannya

Bisnis.com,19 Nov 2020, 16:01 WIB
Penulis: M. Richard
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konfrensi pers melalui streaming di Jakarta, Selasa (31/3/3030). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengklaim belum ada bank yang membutuhkan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP). Hal ini lantaran kebijakan likuditas BI dan tingginya pertumbuhan dana masyarakat.

Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan kebijakan BI sudah sangat akomodatif, baik dari penetapan suku bunga acuan maupun penggelontoran likuiditas senilai Rp680 triliun. Di samping itu, dana masyarakat di perbankan masih tumbuh 12,88 persen secara tahunan pada Oktober 2020.

"Untuk PLJP, dapat kami sampaikan tidak ada yang mengajukan PLJP. Ini mencerminkan bahwa likuditas perbankan sangat tinggi," katanya dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis (19/11/2020).

Dia menambahkan rasio alat likuid perbankan juga sangat tinggi, yakni 30,65 persen pada Oktober 2020. Suku bunga pasar antar bank (PUAB) perbankan juga masih sangat akomodatif bagi bank yang membutuhkan likuditas yakni, di 3,29 persen pada awal kuartal keempat tahun ini.

Lebih lanjut, BI berharap perbankan mulai mempertimbangkan untuk memperbaiki persepsi dengan kembali menurunkan suku bunga kredit untuk menggenjot fungsi intermediasi akhir tahun ini.

Dia menyampaikan kinerja ekonomi sudah mulai membaik pada akhir tahun ini. BI melihat sudah mulai banyak perbaikan kinerja khususnya dari segmen korporasi.

Adapun, Bank Indonesia mengumumkan pertumbuhan kredit perbankan negatif pada awal kuartal keempat tahun ini.

Gubernur BI Perry Wrjiyo menyampaikan pertumbuhan kredit pada Oktober 2020 terkontraksi 0,47 persen secara tahunan. Tren ini terjungkal dari September 2020 yang masih mampu tumbuhn tipis 0,12 persen secara tahunan.

Meski demikian, dia melaporkan sistem keuangan tetap terjaga. rasio kecukupan modal perbankan pada kahir kuartal ketiga tahun ini berada pada 23,41 persen, sedangkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) tetap rendah 3,15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini