Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau konsumen untuk tidak membagi data pribadi seperti nomor telepon maupun terkena iming-iming simpanan dengan bunga tinggi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan konsumen sebaiknya tidak sembarangan membagi data, termasuk nomor kontak yang ada di ponsel karena kerap dijadikan cara penagihan utang dengan menelpon teman maupun kerabat terdekat.
Selain itu, konsumen juga sebaiknya harus hati-hati apabila ditawari simpanan dengan bunga tinggi, misalnya sebesar 20 persen per tahun.
"Jangan percaya yang demikian, itu yang tidak mungkin [bunga 20 persen simpanan], sangat hati-hati apalagi dengan teknologi," katanya Kamis (19/11/2020).
Kewaspadaan bertransaksi di tengah perkembangan teknologi harus dimiliki konsumen. Apalagi, transaksi ekonomi digital di Indonesia tumbuh 4 kali lipat sejak 2015, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 49 persen per tahun.
Sebagai negara dengan pertumbuhan transaksi ekonomi digital terbesar dan tercepat di Asia Tenggara, diproyeksikan pada 2025 transaksi ekonomi digital Indonesia mencapai US$124 miliar.
"Dibandingkan dengan negara lain cukup besar karena penduduk kita banyak, ditambah dengan potensi yang masih besar dan ruang untuk tumbuh masih luas," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel