Jelang Nataru, Kemenhub Minta Maskapai Patuhi Surat Edaran Ini

Bisnis.com,19 Nov 2020, 19:11 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang baru tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (2/3/2020).Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan mengacu pada pemenuhan protokol kesehatan SE Gugus Tugas No. 7/2020 yang sampai saat ini masih berlaku dan dianggap sah dalam mengantisipasi lonjakan penumpang pada periode Natal dan Tahun Baru 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan untuk lebih detil terkait penangannya pihaknya akan melakukan pembahasan tidak mungkin bisa memutuskan sendiri.

Selain tentunya koordinasi dengan satgas, koordinasi dengan Kemenkes apabila terjadi evaluasi terhadap peraturan perundangan yang dilaksanakan bersama.

"Kami ikuti SE 7 dan SE 9 Satgas, kami juga punya SE 13 sampai detik ini masih berlaku. Karena itu kami berharap dan mengimbau SE ini dapat dilakukan," ujarnya, Kamis (19/11/2020).

Novie membeberkan mulai sepekan ini akan ada rapat maraton untuk bisa mengatur persiapan melayani liburan. Protokol kesehatan tetap jadi panglima tertinggi.

Novie pun tetap berharap, transportasi udara tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat untuk digunakan massal.

"Kami cukup hati-hati. Mudah-mudahan dengan adanya perkembangan yang lebih baik, dengan adanya HEPA yang sudah proven terkait dengan pesawat udara aman dan bisa digunakan dengan load tertentu ini akan dilakukan dan diperjuangkan maksimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini