Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Ketum Apindo : Cakep!

Bisnis.com,20 Nov 2020, 18:36 WIB
Penulis: Ipak Ayu H Nurcaya
Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha menyambut baik relaksasi dari sisi moneter guna mendukung upaya pemulihan industri akibat tekanan pandemi Covid-19.

Salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja merilis kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit yang awalnya berlaku hingga Maret 2021 kini menjadi Maret 2022.

"Cakep! Sesuai permintaan kita karena tidak akan cukup kalau hanya sampai Maret 2021," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Bisnis, Jumat (20/11/2020).

Hariyadi mengemukakan tentunya OJK juga tidak ingin perbankan mengalami chaos akibat pembayaran kredit yang terhenti oleh pelaku industri yang belum mengalami perbaikan arus kas. Jika hal pembayaran kredit terhenti maka perbankan juga akan mengalami masalah dari pencadangan.

Untuk itu, kebijakan OJK yang memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit menjadi hal yang sangat tepat. Hariyadi pun menyebut sembari ada perpanjangan tersebut, kalangan pengusaha akan terus memantau perkembangan.

"Suku bunga acuan yang dipangkas tentu juga mempertimbangkan pertumbuhan lending yang dikhawatirkan membuat bank over liquid," ujar Hariyadi.

Sementara dengan kondisi tekanan krisis yang masih berlangsung ini, Hariyadi menyebut, sebenarnya permintaan industri untuk mendapat pembiayaan tinggi tetapi perbankan masih khawatir untuk memberikannya.

Alhasil, kondisi saat ini lebih banyak masyarakat yang menyimpan uang ketimbang mengeluarkannya untuk belanja.

Sisi lain, Hariyadi belum yakin dengan proyeksi Bank Indonesia yang optimistis kuartal IV/2020 pertumbuhan ekonomi akan mulai positif.

"Saya kira belum, tetapi akan lebih baik iya. Kuncinya jangan ada PSBB saja lagi. Jadi mulai positif kemungkinan kuartal I/2021," kata Hariyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini