Evaluasi KPU pada Tahapan Pilkada 2020: Masih Ada Iring-iringan!

Bisnis.com,20 Nov 2020, 17:58 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020./KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menilai penegakan protokol kesehatan bagi peserta Pilkada 2020 berangsur membaik. Kendati begitu masih ditemukan iring-iringan saat kampanye pasangan calon.

Ketua KPU Arief Budiman menerangkan bahwa di lapangan mulai terlihat kultur penerapan protokol kesehatan. Sesuai aturan pula, tidak lagi terdapat arak-arakan pasangan calon termasuk penyelenggara rapat umum di ruang terbuka.

Kondisi ini dinilai Arief menjadi sinyal bahwa sebagian besar peserta Pilkada mulai penerapkan protokol kesehatan. Namun pihaknya tetap masih mendapati adanya iring-iringan para pendukung pasangan calon.

“Cuma memang di beberapa tempat karena fanatisme karena luapan keinginan yang luar biasa, masih ada yang iringi calonnya dalam jumlah besar. Walaupun calonnya mungkin tidak mendesain itu, tapi masyarakat pemilih dalam jumlah banyak mengarah ke sana,” katanya melalui konferensi pers secara virtual, Jumat (20/11/2020).

Di sisi lain selama penyelenggaraan debat kandidat, penyelenggara mulai menggunakan tema penanganan pandemi Covid-19 sebagai bahasan. Alhasil, para pasangan calon beradu gagasan untuk menangani virus tersebut bila dipercaya memimpin daerah.

“Jadi kampanye itu secara umum mereka bisa disimpulkan jadi bagian pencegahan Covid-19. Di beberapa tempat memang dilaporkan loh ini masih rame pak. Saya pikir ini tugas bersama kita ya,” ujarnya.

Menurut Arief, penanganan pandemi harus menjadi tugas bersama selama masa kampanye di 270 daerah, yaitu peserta Pilkada, penyelenggara hingga para pemilih.

Sementara itu, penyelenggara juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi peserta pelanggar protokol kesehatan Covid-19 secara bertahap. Pertama peringatan, kedua peringatan sekaligus penghentian kampanye. Ketiga sanksi berupa pidana.

“Maka itu akan diproses melalui Bawaslu Gakkumdu pidananya bisa diteruskan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini