Ridwan Kamil Sebut FPI Salah Gunakan Izin Keramaian di Megamendung

Bisnis.com,20 Nov 2020, 18:59 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku banyak ditanya terkait kewenangan Gubernur, peran serta fungsinya di tengah masa pandemi covid-19 oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu diperiksa 7 jam oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB-17.00 WIB sore tadi.

Dia membenarkan bahwa dirinya diperiksa karena kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan ormas Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Jadi dari panitia itu izinnya itu adalah acara rutin yaitu solat Jumat berjamaah dan peletakan batu pertama, bukan Maulid Nabi yang menyebabkan keramaian seperti kemarin itu," tuturnya, Jumat (20/11/2020).

Kang Emil menjelaskan bahwa pihak Kodim TNI juga sudah melakukan pencegahan dengan cara melakukan komunikasi kepada panitia acara FPI agar tidak membuat kerumunan di tengah Covid-19.

"Kodim sudah mengingatkan terkait ada potensi kerumunan, jadi sudah ada pencegahan itu," kata Kang Emil.

Kemudian, kata Kang Emil, pada hari pelaksanaan acara tersebut, jumlah massa meledak, sehingga sulit untuk dilakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi cluster baru Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa petugas di lapangan sudah melakukan upaya pendekatan persuasif-humanis, namun tetap tidak diindahkan oleh massa FPI.

"Pendekatan persuasif-humanis ini kami ambil, karena jumlah massanya besar. Jadi agar tidak terjadi gesekan di lapangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini