Upah Minimum Arab Saudi Naik 33 Persen Jadi Rp15 Juta. Indonesia Apa Kabar Ya?

Bisnis.com,20 Nov 2020, 08:31 WIB
Penulis: Newswire
Suasana Al Balad, yang sering disebut sebagai Kota Tua Jeddah, Arab Saudi, Minggu (2/9/2018)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pandemi, pemerintah Kerajaan Arab Saudi bakal menaikkan upah minimum untuk warganya dari 3 ribu riyal atau Rp11,3 juta menjadi 4.000 riyal setara Rp 15,1 juta.

Kenaikan sebesar 33 persen ini diumumkan oleh Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (HRSD) Arab Saudi Ahmad bin Suleiman Al-Rajhi.

"Kebijakan ini akan berlaku lima bulan dari Rabu," tulis keterangan kementerian tanpa menentukan tanggal tertentu seperti dikutip dari Al Arabiya, Rabu (19/11/2020).

Al-Rajhi menuturkan kenaikan upah minimum ini berlaku kepada warga negara Saudi yang dipekerjakan di bawah sistem ketenagakerjaan "Nitaqat". Nitaqat merupakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan-perusahaan Saudi dan mengisi tenaga kerja mereka dengan warga lokal hingga level tertentu.

Ketentuan ini juga berlaku untuk para mahasiswa Saudi yang memiliki pekerjaan paruh waktu. "Juga termasuk dalam keputusan itu adalah karyawan tetap paruh waktu dan pekerja sistem kerja fleksibel," kata kementerian melalui pernyataan resmi melalui Twitter.

Langkah ini dilakukan untuk menarik lebih banyak warga Arab Saudi ke sektor swasta serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Lantas bagaimana dengan upah minimum di Indonesia?

Tak seberuntung Arab Saudi, pemerintah Indonesia membuka ruang bagi provinsi-provinsi untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Alasan utamanya adalah kondisi ekonomi di Tanah Air yang terdampak oleh Covid-19.

Keputusan ini sempat menuai reaksi keras dari buruh. Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai wilayah pada awal November ini.

Adapun, dari 34 provinsi di Indonesia, hanya 5 yang menyatakan akan menaikkan UMP 2021. Provinsi itu adalah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Sisa 29 provinsi lain menolak untuk menaikkan upah minimum.

Sebagai catatan, lima provinsi di Indonesia yang memiliki upah minimum terbesar a.l. DKI Jakarta Rp4.276.349; Papua Rp3.516.700; Sulawesi Utara Rp3.310.723; Bangka Belitung Rp3.230.022; dan Aceh Rp3.165.030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini