OJK Bakal Rilis Aturan Baru Fintech P2P Lending, Termasuk Modal Minimum Rp15 Miliar

Bisnis.com,20 Nov 2020, 21:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait penyelenggaraan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech lending).

Hal ini terungkap dalam permintaan tanggapan OJK atas draft Rencana Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum pada pertengahan November 2020.

Terkini, perkembangan atas draft tersebut masih dalam rangka pengumpulan tanggapan, yang selambat-lambatnya dikirimkan 25 November 2020 melalui surat tertulis dan email kepada Dwintari (dwintari.iskandar@ojk.go.id).

Imansyah, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital mengungkap bahwa salah satu alasan kenapa regulasi untuk fintech bakal terus bertambah, yaitu untuk menghindari regulatory arbitrage.

"Karena bagaimana pun saya selalu diskusi dengan teman-teman, ada dua pikiran utama. Ada yang biarkan, let the market jadi pengatur konteks fintech. Tapi ada juga yang mengatakan kita perlu aturan supaya jelas mana fintech yang betul-betul baik, mana yang abal-abal," ujarnya dalam dalam diskusi virtual Investree Conference 2020, Jumat (20/11/2020).

Oleh sebab itu, Imansyah menjelaskan bahwa otoritas hingga kini masih mengambil posisi tengah, yang utamanya memastikan stabilitas layanan keuangan.

"Kita berharap kalau ada regulasi yang dikeluarkan, maka tujuannya adalah meminimalisir regulatory arbitrage di industri keuangan kita. Karena kita tahu, misalnya perbankan itu highly regulated, tapi di sisi lain ada yang bisnisnya mirip tapi punya regulasi yang lebih ringan. Jadi konsep same activity same regulation itu masih kita diskusikan," tambahnya.

Sekadar informasi, terdapat beberapa aturan baru terkait fintech lending dalam beleid RPOJK tersebut. Dalam Pasal 4 (1), penyelenggara fintech lending wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp15 miliar pada saat perizinan, nilai itu meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, terdapat batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebesar Rp2 miliar tetap, namun dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4, terdapat aturan tambahan. Yaitu, batasan pemberian pendanaan oleh setiap Pemberi Dana dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan pada saat melakukan pendanaan.

Serta, batasan pemberian pendanaan oleh pemegang saham dan afiliasinya paling banyak sebesar 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan pada saat melakukan pendanaan.

Dalam bab tata kelola perusahaan, penyelenggara fintech lending wajib memiliki paling sedikit 3 anggota Direksi. Naik dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan satu direksi. Separuh dari jumlah anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun pada tingkat manajerial di industri jasa keuangan.

Selain itu, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 3 anggota Dewan Komisaris yang separuhnya memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun pada tingkat manajerial.

Beleid RPOJK ini juga menambahkan aturanyang sebelumnya belum ada, yaitu pada Pasal 38 (2) mewajibkan penyelenggara memberikan pendanaan kepada sektor produktif paling sedikit 40 persen dari outstanding pembiayaan secara bertahap dengan batas maksimal tiga tahun mendatang.

Serta, pada Pasal 38 (4), jumlah pendanaan di luar Jawa sebagaimana dimaksud pada ditetapkan paling sedikit 25 persen dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) secara tahunan, yang bertahap dengan batas hingga tiga tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini