Pembukaan Kembali Sekolah, Ini Pesan Menkes Terawan ke Gubernur

Bisnis.com,20 Nov 2020, 16:50 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021 (RKA K/L dan RKP K/L) Kementerian Kesehatan tahun 2021. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta para gubernur untuk mengedepankan aspek kesehatan di dalam pembukaan kembali kegiatan sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2021/2021 mendatang.

Permintaan itu disampaikan Terawan menyusul Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam hal ini pemda diharapkan dapat memberikan keputusan yang tepat dalam pemberian izin pembukaan kembali satuan pendidikan di wilayahnya dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan anak, guru, keluarga dan masyarakat,” kata Terawan melalui keterangan virtual pada Jumat (20/11/2020).

Di sisi lain, Terawan mengatakan, pihaknya bakal meningkatkan peran puskesmas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pembukaan kembali sekolah tatap muka.

“Di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan pemberian izin pemberlakuan kembali kegiatan belajar dan mengajar secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19 sepenuhnya diberikan kepada kepala daerah.

Nadiem beralasan setiap Pemerintah Daerah lebih mengetahui tingkat risiko dan kondisi spesifik kesiapan sekolah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Nadiem menerangkan pemberian izin itu dapat dilakukan secara serentak di dalam suatu wilayah atau bertahap berdasarkan pertimbangan tingkat risiko dan kesiapan sekolah terkait.

“Tergantung pada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap dan tidak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini