Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga-lembaga multifinance, utamanya yang terikat langsung dengan perbankan. Hal tersebut perlu dilakukan guna mengurangi tingkat kredit macet.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani dalam diskusi daring Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi, Jumat (20/11/2020).
Aviliani mengatakan, OJK perlu meningkatkan koordinasi dalam pengawasan lembaga bank dan non-bank. Pasalnya, pencabutan izin sejumlah lembaga multifinance yang bermasalah pada akhirnya berimbas pada kenaikan tingkat non-performing loan (NPL) atau kredit macet di perbankan.
“Padahal, sebelumnya antara multifinance dan bank tersebut masih baik-baik saja. Tetapi karena multifinance-nya ditutup, kredit macet bank jadi naik,” paparnya.
Menurutnya, proses pencabutan izin tersebut sebaiknya dilakukan setelah koordinasi antara pengawas sektor bank dan non-bank. Dengan begitu, kedua pihak dapat berkoordinasi baik kepada perbankan maupun lembaga multifinance.
“Harus ada pengawasan secara keseluruhan baik pada lembaga bank, maupun yang nantinya akan terkait dengan perbankan, termasuk multifinance,” ujarnya.
Adapun rasio NPL perbankan per September 2020 tercatat sebesar 3,15% (gross) sedangkan NPL net ada di level 1,07%.
Sementara itu, pada tahun ini OJK mencabut izin sejumlah lembaga keuangan nonbank. Teranyar, OJK mencabut izin usaha PT Citra Mandiri Multi Finance pada pekan lalu. Perseroan pun dilarang menggunakan nama dengan unsur pembiayaan setelah dicabutnya izin usaha itu.
Pencabutan itu ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-40/D.05/2020 pada Rabu (23/9/2020). Perusahaan Pembiayaan yang beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah itu pun resmi tidak beroperasi.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. Perusahaan pembiayaan itu pun memiliki sejumlah tugas yang harus dituntaskan.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Anggar dalam pengumuman resmi.
OJK memerintahkan Citra Mandiri Multi Finance untuk menyelesaikan hak dan kewajiban para debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu perseroan pun harus memberikan informasi secara jelas kepada yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Lalu, dalam pengumuman resmi bernomor PENG-47/NB.1/2020 itu pun, OJK memerintahkan perseroan untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel